Dua pelaku tindak pidana judi togel diperiksa anggota Satreskrim Polres Tuban (Foto: Dok Polres Tuban) Satreskrim Polres Tuban berhasil mengungkap kasus judi Totoan Gelap (Togel) online jenis Sydney, Singapura dan Hong Kong. Dalam pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan dua pelaku, yaitu MD 34 tahun dan S 47 tahun, keduanya merupakan warga Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban. Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Tomy Prambana mengatakan, kasus tindak pidana perjudian tersebut terungkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah pelaku S sering digunakan untuk melakukan tindak pidana judi jenis togel di Zona Predictor Toto Mendapati informasi tersebut, anggota dari Unit Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek) Satreskrim Polres Tuban langsung melaksanakan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Ketika didatangi rumahnya, petugas mendapati pelaku S sedang merekap hasil pembelian nomor judi togel. Saat itu juga...