tindak pidana judi togel diperiksa anggota Satreskrim Polres Tuban
Satreskrim Polres Tuban berhasil mengungkap kasus judi Totoan Gelap (Togel) online jenis Sydney, Singapura dan Hong Kong. Dalam pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan dua pelaku, yaitu MD 34 tahun dan S 47 tahun, keduanya merupakan warga Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Tomy Prambana mengatakan, kasus tindak pidana perjudian tersebut terungkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah pelaku S sering digunakan untuk melakukan tindak pidana judi jenis togel di Zona Predictor Toto
Mendapati informasi tersebut, anggota dari Unit Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek) Satreskrim Polres Tuban langsung melaksanakan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Ketika didatangi rumahnya, petugas mendapati pelaku S sedang merekap hasil pembelian nomor judi togel. Saat itu juga petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku S.
"Setelah mendapat laporan anggota langsung datang ke lokasi dan ternyata benar dilokasi itu ada praktik perjudian ungkap AKP Tomy Prambana, Selasa 29 Agustus 2023.
Lebih lanjut, Kasat menambahkan dari hasil pengembangan, selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku lagi yaitu MD yang merupakan bandar dalam permainan judi togel tersebut.
Komentar
Posting Komentar